Kamis, 12 Agustus 2021

Foto:  Jaksa Rengga Puspa Negara (Istimewa)

kartikanews.com — Vonis hukuman yang dinilai menciderai rasa keadilan ditunjukkan aparat penegak hukum di Lampung. Oknum penegak hukum dan PNS yang terbukti pesta narkoba dengan mengonsumsi sabu di ruang kerja, hanya divonis tujuh bulan penjara.

Padahal, sebagai aparat penegak hukum yang sudah pasti mengetahui perbuatan yang melanggar hukum, seharusnya divonis lebih berat dari masyarakat biasa.

Jaksa bernama Rengga Puspa Negara, Pejabat Fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri Pesawaran, Lampung, dinyatakan bersalah karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan kepada Rengga.

Selain Rengga, majelis hakim juga menjatukan pidana penjara serupa, tujuh bulan, kepada dua terdakwa lain. Mereka adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran, Lampung Handro Yuricki dan seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung Ali Ferdian.

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan,” kata Hakim Ketua, Efiyanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Bandar Lampung, dilansir Suaralampung, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara juga ringan, hanya 10 bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.

Rengga ditangkap dari hasil pengembangan kedua rekannya, yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.

Selain itu juga menemukan satu perangkat alat isap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas.

sumber: de-lampongs.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 14 = 24