Kartika Law Firm merupakan perkumpulan konsultan hukum dan advokat yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan hukum Profesional. Kantor hukum ini didirikan pada tahun 1998 dengan menggunakan nama “Lembaga Bantuan Hukum Kartika Candra Surakarta”, berdasarkan Akta Notaris Widyatmoko, SH No. 05 tertanggal 16 Januari 1998.
Pada tahun 2008, Lembaga Bantuan Hukum Kartika Candra Surakarta berganti nama menjadi Kartika Law Firm berdasarkan Akta No. 03 tertanggal 29 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Hafid, SH Notaris di Kota Surakarta, untuk memberikan pelayanan hukum (litigasi maupun non litigasi) kepada masyarakat dan dunia usaha.
Kartika Law Firm berdiri sebagai sebuah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan supremasi hukum. Sebagai sebuah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Kartika Law Firm bergerak selangkah lebih maju dengan meningkatan profesionalisme dalam kerangka “officium nobile” dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas. Kartika Law Firm menjunjung nilai nilai moralitas yang menjadi jati dirinya dengan tanpa mengesampingkan penegakan supremasi hukum.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat maupun pelaku dunia usaha akan kebutuhan dan perlindungan hukum, menjadikan dunia hukum akan memainkan peranan yang penting dalam kerangka melindungi kepentingan masyarakat dalam aktifitas sehari – hari maupun untuk pelaku bisnis di dunia usaha. Berbekal pengalaman yang dimiliki “KARTIKA LAW FIRM” (KARTIKA) di bidang hukum serta terdiri dari Advokat dan Konsultan Hukum dengan dukungan associates yang berkualitas, “KARTIKA LAW FIRM” (KARTIKA) berkeyakinan mampu memberikan jasa layanan hukum yang professional, dan kepercayaan dari Klien adalah suatu kebanggaan terbesar bagi Kami sebagaimana Slogan Kami “YOUR TRUST IS OUR PRIDE” dalam kerangka memberikan solusi hukum yang cepat, tepat dan dapat dioperasionalkan. Dengan sistem kerja yang professional, analisis dan strategi yang tepat akan mampu memprediksi, melindungi dan meminimalisasi resiko hukum yang mungkin timbul dalam masyarakat dunia usaha dan masyarakat secara umum.
“KARTIKA LAW FIRM” (KARTIKA) menyediakan jasa layanan hukum yang berkualitas dalam bidang litigasi maupun non litigasi, yang meliputi konsultasi jasa hukum, mediasi, legal opinion serta jasa konsultasi hukum yang lainya, baik dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Hukum Perbankan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perpajakan, Hukum Kekayaan Intelektual dan lainnya.
TUJUAN
- “KARTIKA LAW FIRM” (KARTIKA) didirikan untuk ikut andil dalam proses penegakan supremasi hukum dengan tidak menghilangkan nilai nilai moralitas yang menjadi jati dirinya dalam kerangkan pembangunan nasional.
- Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.
KEUNGGULAN
- “KARTIKA LAW FIRM” (KARTIKA) sebagai Kantor Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai management yang berkualitas dan Advokat serta associates yang telah berpegalaman dalam menangani berbagai persoalan hukum baik dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Hukum Perbankan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perpajakan, Hukum Kekayaan Intelektual dan lainnya.
- Penegakan hukum dilakukan dengan profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang ada dalam masyarakat.
- Merupakan Kebanggaan Kami untuk dapat bekerja memberikan jasa layanan hukum yang professional, bernilai tambah, mendapat Kepercayaan Klien dan demi Kesuksesan Klien sebagaimana Slogan Kami “YOUR TRUST IS OUR PRIDE”.