kartikanews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak cacat hukum.
Hal ini merujuk pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi beberapa waktu lalu. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut bahwa pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.
Hal ini disampaikan Yusmic dalam sidang gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang berkaitan gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
“Dari pertimbangan putusan MKMK, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum,” kata Yusmic.
“Tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” sambung dia.
Yusmic juga mengatakan, dalam memutus sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, MKMK telah berpendirian.
“Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” tegas dia.
Sebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23). Perkara tersebut berkaitan dengan “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Kontroversial sebab dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.
sumber: kompas.com