Suasana sidang putusan gugatan class action warga Bukit Duri terhadap program normalisasi Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

kartikanews.com — Dalam sistem hukum acara perdata, terdapat gugatan yang disebut class action. Class action berbeda dari gugatan biasa. Lalu, apa itu gugatan class action?

Pengertian dan unsur gugatan class action

Berbeda dari gugatan biasa yang diajukan oleh individu, pengajuan gugatan class action melibatkan lebih banyak orang. Pengertian gugatan class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Dengan begitu, unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan class action, yaitu:

  • Gugatan keperdataan,
  • Wakil kelompok,
  • Anggota kelompok,
  • Ada kerugian, dan
  • Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum.

Jika unsur-unsur ini telah dipenuhi, maka gugatan class action tersebut memenuhi persyaratan serta akan diperiksa dan diputus dalam persidangan.

Tujuan gugatan class action

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Tujuan dari gugatan class action, yakni:

  • Terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi;
  • Untuk menghindari putusan yang memiliki rasa keadilan berbeda-beda yang dapat timbul jika para korban dalam perkara yang sama mengajukan gugatan sendiri-sendiri;
  • Membuat persidangan lebih efektif dan efisien dari segi waktu, biaya dan administrasi.

Dasar hukum gugatan class action

Dasar hukum dari gugatan class action adalah Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Sebelum diatur oleh Perma ini, class action telah disinggung dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, yaitu:

  • UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, sejumlah undang-undang tersebut dinilai belum cukup mengenalkan class action kepada para hakim yang memutus perkara. Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2002 menjadi awal dari peradilan kasus-kasus yang diajukan dengan prosedur class action.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

33 + = 40