Senin, 23 Desember 2019
kartikanews.com–Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono mengatakan pihaknya tak akan mudah memberikan izin penyadapan. Ia menyatakan akan melihat terlebih dahulu kasus per kasus sebelum memberi izin penyadapan.
“Jangan sampai kemudian obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu,” kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).
Harjono menyebut pihaknya perlu melihat kasus lebih detail ketika ada permohonan izin penyadapan. Namun Dewas KPK tetap akan memberikan izin penyadapan jika itu diperlukan dalam sebuah penanganan perkara.
“Tergantung kasusnya. Tidak dalam arti di situ kemudian karena kasus itu ada sesuatu yang intervensi, Presiden sudah bilang gak akan ada intervensi apa-apa,” ujarnya.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan akan menjalankan tugas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seperti izin penyadapan dan perkembangan sebuah perkara.
Harjono tak mau menanggapi anggapan Dewas KPK justru akan melemahkan lembaga antikorupsi.
“Ya kita tunggu saja. Soalnya kita belum kerja. Apakah kita menyandera ataukah kita semua bekerja. Karena juga tergantung pada kasus-kasus yang dihadapi,” tuturnya.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar mengatakan pelaksanaan penyadapan harus sesuai dengan aturan UU KPK. Ia menyebut pemberian izin penyadapan juga mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
“Ya itu ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas,” ujar Artidjo.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu optimistis dengan keberadaan Dewas KPK.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku tak ada masalah terkait masalah izin yang harus diberikan, baik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan. Menurutnya, yang pasti Dewas KPK akan melihat terlebih dulu kasusnya.
“Ya kita lihat kasus, nanti (pimpinan) KPK kalau minta, lihat dulu permasalahannya seperti apa,” kata Albertina.
Bakal Buat Kode Etik
Sementara itu Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik untuk anggota Dewas KPK. Tumpak mengatakan secara internal Dewas KPK harus memiliki sebuah kode etik dalam menjalankan tugas.
“Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik,” kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Tumpak menyatakan anggota Dewas KPK tak akan mencampuri teknis perkara yang sedang diusut lembaga antikorupsi. Mantan Wakil Ketua KPK itu menyebut hanya sebatas mengawasi proses penanganan perkara yang berjalan.
“Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,” tuturnya.
Tumpak mengaku mendapat arahan secara umum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi menyampaikan agar KPK terus melakukan pemberantasan korupsi.
“Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik, menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Tumpak yang pernah menjadi Plt Ketua KPK pada 2007-2011 itu menyatakan secara garis besar tugas Dewas KPK juga sudah diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Tumpak merinci tugas Dewas KPK antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Kemudian menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK. Sudah diatur dalam UU,” kata Tumpak.
sumber : cnnindonesia.com