Ilustrasi utang.(Freepik/skata)

kartikanews.com — Sebuah unggahan video di TikTok yang menyebut soal menagih utang bisa terancam hukuman, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun @kokojosephirianto pada 10 Agustus 2022, dan diunggah kembali oleh akun Instagram ini. Berlatar belakang pengunggah yang masuk ke ruang pengadilan, video disertai dengan beberapa narasi.

“Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka anda bisa dipenjara,” tulis pengunggah.

Pengunggah yang juga seorang advokat dan konsultan hukum telah mengonfirmasi dan mengizinkan Kompas.com untuk mengutip.

Tampak dalam video tertulis, bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam, terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Narasi itu dilengkapi dengan dasar hukumnya, yakni Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Selain itu, pengunggah dalam videonya juga menyampaikan hukuman bagi penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.

“Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE,” tulis pengunggah.

Hingga Rabu (24/8/2022), unggahan TikTok soal ancaman penagih utang ini telah ditonton lebih dari 1,9 juta kali.

Menagih utang bisa dipidana?

Dikutip dari laman Kominfo, Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti dalam video, merupakan aturan tindak persekusi di media sosial.

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah masyarakat yang kemudian disakiti, dipersusah, dan ditumpas. Tindakan tersebut bisa diancam dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Sementara sanksinya, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Berikut rincian isinya:

Pasal 27 ayat (4) UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Pasal 45 ayat (4) UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur soal penyebaran informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain secara tidak berhak. Untuk ancaman sanksinya, tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Berikut rinciannya:

Pasal 32 ayat (2) UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”

Pasal 48 ayat (2) UU ITE

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Penjelasan ahli hukum

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, menagih utang secara sah masuk dalam otoritas dan ikatan hukum perdata. Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dalam ikatan utang piutang, maka menggunakan jalur perdata sebagai dasar penyelesaiannya.

“Ini prinsip hukum yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak,” ujar Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Namun, jika menagih dilakukan dengan ancaman kekerasan atau bahkan kekerasan, serta ada niat subyektif dari penagih dengan tujuan mempermalukan pihak yang berutang, maka penagih memiliki dasar perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Hal tersebut berlaku pula bagi penagih yang menyebarluaskan konten dengan tujuan mencemarkan nama baik pihak berutang.

“Pelaku harus memiliki kesadaran bahwa perbuatan menyebarluaskan konten penagihannya, cara penagihan dilakukan secara kasar dan memiliki dampak merugikan pihak lainnya, adalah perbuatan melanggar hukum juga,” ungkap Indriyanto.

Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan kesalahan pelaku atau penagih.

“Jadi walaupun memiliki posisi sebagai kreditur (penagih), namun tetap tidak melakukan (penagihan) itu secara sewenang-wenang,” tutur dia.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

82 + = 85