Rabu, 13 Oktober 2021
kartikanews.com — Jangan mau terbujuk rayu pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab bukan untung yang didapat tetapi menambah masalah dan beban hidup saja.
Pinjol ilegal mengiming-imingi masyarakat pinjaman tanpa agunan dan proses pencairannya cepat. Namun di balik itu adalah masalah besar yang harus dihadapi peminjam.
Sebut saja persyaratan untuk meminta akses ke smartphone peminjam seluas-luas. Ini yang membuat pinjol ilegal bisa memata-matai peminjam dan menyalahgunakan data smartphone. Pinjol legal hanya dibolehkan mengakses kamera mikropon dan lokasi peminjam.
Belum lagi bunga pinjaman yang tinggi mencekik leher dan biaya administrasi yang besar. Pinjol legal memiliki pembatasan bunga pinjaman. Terakhir adalah aksi debt collector yang mengancam dan melakukan teror peminjam yang telat bayar cicilan atau menunggak pembayaran utang.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh dan meminjam di pinjol ilegal.
Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Rabu (13/10/2021):
- Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
- Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan
- Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Tidak memiliki izin resmi.
- Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Informasi bunga dan denda tidak jelas.
- Bunga tidak terbatas.
- Denda tidak terbatas.
- Penagihan tidak ada batas waktu.
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
- Tidak ada layanan pengaduan.
sumber: cnbcindonesia.com