Ilustrasi sprindik adalah(canva.com)

kartikanews.com — Sprindik adalah Surat Perintah Penyidikan, merupakan salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan.

Dilansir dari Jurnal Ilmu Hukum: Kajian Yuridis Terhadap Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Ganda (2023) oleh Vivi Angely Ririhea dan teman-teman, Sprindik menjadi salah satu tahapan yang harus dilewati oleh aparat penegak dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dasar hukum dikeluarkannya Sprindik diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHP yang menyatakan:

“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidika memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

Selain itu, ada juga ketentuan administratif penyidikan internal yang mengatur mengenai Sprindik, yang dapat temukan di Pasal 1 angka 17, Pasal 4 huruf d, Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana selanjutnya disingkat menjadi Perkap No.6 Tahun 2019.

Sprindik dan proses penyidikan tindak pidana

Dirangkum dari jurnal Profesionalisme Penegak Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Setelah Putusan Praperadilan yang Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka (2018) karya Afandi Maruli dan Ijul Tajudin, sprindik diterbitkan oleh atasan penyidik kepada penyidik atau penyidik pembantu yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan.

Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Surat ini ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural.

Menurut hukum, penyidik terdiri dari anggota Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jaksa, dan perwira TNI Angkatan Laut. Ketentuan ini diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Proses penyidikan mencakup kegiatan pengumpulan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, dan penyerahan berkas serta tersangka ke kejaksaan. Aturan penyidikan dalam KUHAP terdapat pada Pasal 1 butir 2 dan Pasal 6 hingga Pasal 12, sedangkan manajemen penyidikan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 23 = 32