Ilustrasi uang rupiah. Apa itu kompensasi?(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)

kartikanews.com — Seseorang yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk perlindungan. Pasalnya, korban baik dewasa, anak di bawah 18 tahun, maupun janin dalam kandungan, telah mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat suatu tindak pidana.

Ganti kerugian terhadap korban dapat berupa restitusi maupun kompensasi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal tersebut berdasarkan pengertian dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Lantas, apa itu kompensasi?

Pengertian Kompensasi

Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, kompensasi adalah ganti kerugian oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, kompensasi memiliki pengertian hampir sama dengan restitusi, hanya pemberiannya dilakukan oleh negara dan bukan pelaku tindak pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur, permohonan kompensasi dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus. Permohonan tersebut, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengatur, korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi.

Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran HAM berat adalah Pengadilan HAM. Sementara pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme, adalah pengadilan sesuai tempat pelaku diadili.

Namun, apabila pelaku tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka yang berwenang mengadili permohonan kompensasi adalah pengadilan tempat terjadinya peristiwa.

Adapun permohonan kompensasi untuk WNI korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia, diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bentuk Kompensasi

Merujuk Pasal 17 Perma, korban pelanggaran HAM berat dan terorisme berhak mendapatkan kompensasi berupa:

  • Ganti kerugiaan atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan
  • Ganti kerugiaan yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian
  • Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan
  • Kerugian materil dan imateril lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Bukan hanya itu, khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk non uang atau natura. Kompensasi natura tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk lainnya.

Pengajuan Permohonan

Tidak seperti restitusi yang dapat diajukan sebelum atau sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, permohonan kompensasi hanya diajukan sebelum ada putusan pengadilan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk:

  • Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia
  • Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia.

Pasal 19 ayat (2) Perma mengatur, permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal diajukan paling singkat 1 tahun sejak peristiwa terjadi. Permohonan kompensasi tersebut, tidak dikenakan biaya dan hanya dapat diajukan pada pengadilan tingkat pertama.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

94 − 86 =