Selasa, 23 Juni 2020
kartikanews.com — Memenuhi panggilan sidang pada Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara perdata dengan agenda jawaban Tergugat. Biasanya jawaban diberikan oleh Tergugat kepada Majelis Hakim dan Penggugat pada sidang pertama setelah gagalnya proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. (klf)