Selasa, 23 Juni 2020

kartikanews.com — Memenuhi panggilan sidang pada Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara perdata dengan agenda jawaban Tergugat. Biasanya jawaban diberikan oleh Tergugat kepada Majelis Hakim dan Penggugat pada sidang pertama setelah gagalnya proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. (klf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 5 = 2