Rabu, 30 Oktober 2019
kartikanews.com–Kasus tabrak lari di Overpass Manahan yang sudah terjadi empat bulan lalu hingga kini tidak terungkap pelakunya. Kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54) warga Serengan itu kembali dipertanyakan keluarga korban.
Dengan menggandeng Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka), keluarga korban yang diwakili suami almarhumah, yakni Marthen Jalipele mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan tersebut baru diketahui saat sidang di PN Surakarta, Selasa (29/10). Upaya untuk mengajukan gugatan dengan harapan kasus tabrak lari itu tidak terkatung-katung hingga berbulan-bulan pelakunya tidak segera terungkap.
”Kami menuntut kerja cepat dari Kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku tabrak lari pada tanggal 1 Juli 2019 yang membuat korban meninggal dunia,” tegas perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Georgius Limart Siahaan saat ditemui usai sidang praperadilan.
Dikemukakan Limart Siahaan, pengusutan kasus tabrak yang terjadi empat bulan lalu tergolong lambat. Hampir empat bulan berlalu, namun pelaku kasus tabrak lari belum juga ditemukan.
Dalam mengajukan gugatan praperadilan ini, lanjut Limart, Peka sengaja menggandeng pihak keluarga korban, sehingga subyek hukumnya langsung yang berkepentingan. Selain itu, pihak keluarga korban juga menginginkan kasus tersebut segera diselesaikan agar terang benderang.
Adapun pihak yang digugat selain Polresta Surakarta, Peka juga mempraperadilankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta.
”Dalam praperadilan, kami juga menggugat pihak Dishub sebagai termohon. Sebab hal ini berkaitan dengan barang bukti utama hasil rekaman CCTV yang kurang jelas siapa pelaku tabrak lari,” tegas Limart Siahaan.
Dalam sidang praperadilan, dihadiri pihak pemohon dan termohon. Pihak pemohon, diwakili Peka. Sedang, termohon praperadilan yakni pihak Polresta Surakarta dan Dishub Kota Solo.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sunaryanto SH. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyepakati agenda persidangan praperadilan akan diselenggarakan dalam waktu tujuh hari kedepan.
sumber : suaramerdekasolo.com