Kamis, 24 juni 2021

Ilustrasi KUHP dan KUHAP(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

kartikanews.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan sejumlah alasan revisi Kitab Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) perlu untuk segera disahkan.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, revisi KUHP perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta menjadikan KUHP di Tanah Air semakin berorientasi pada hukum pidana modern.

“Kedua ini (RKUHP) sudah berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitative,” kata Eddy dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).

Eddy mengatakan, RKUHP perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan overkapasitas dalam lapas. Sebab, dalam RKUHP akan memuat alternatif pidana lain selain hukuman pidana penjara, yakni pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.

“Karena meskipun pidana penjara itu adalah masih masuk pidana pokok tapi dia bukan lagi primadona, dia bukan lagi utama, ada pidana denda, ada pidana pengawasan, ada pidana kerja sosial,” ujar dia.

Selanjutnya, Eddy berharap kehadiran KUHP baru akan mengurangi stigma narapidana sebagai orang tercela dalam masyarakat. Kemudian, Eddy menyebut KUHP baru juga dimaksudkan untuk mencegah disparitas pidana yang bersifat sektoral pada undang-undang di luar KUHP.

“Keempat dengan KUHP baru ini diharapkan ada proses reintegrasi ya, jadi orang tak lagi memandang narapidana itu sebagai orang tercelakan dan lain sebagainya,” tutur dia.

Oleh karena itu, ia berharap RKUHP baru yang nantinya akan diserahkan ke DPR RI dapat disahkan di akhir tahun ini.

“Ini adalah urgensi mengapa RKUHP harus segera disahkan paling tidak Desember 2021. Jadi kita harap begitu nanti ada perubahan prolgenas pada juli maka ini disosialisasikan,” ujar dia.

“Kita berharap Juli sampai September, jadi kita punya waktu 3 bulan terima masukan, kita formulasikan kembali, sekitar Oktober atau November ada pembahasan kemudian itu bisa disahkan,” imbuh Eddy.

Untuk diketahui, revisi KUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) lalu meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebut, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

85 − = 82