Senin, 27 Juli 2020

kartikanews.com — Tim advokat kartika berhasil menyelesaikan kasus KDRT antara Klien dengan mantan suami-nya melalui perdamaian. Perdamaian tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Damai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berselisih. (klf)

Bp. Arif Sahudi bersama para pihak yang berselisih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 5 =