Kamis, 26 September 2019
kartikanews.com–Pasca aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada Selasa (24/9/2019), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 50 pengaduan dari para mahasiswa. Menurut Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, mereka yang mengadu itu terdiri dari berbagai kampus dengan berbagai alasan. Salah satunya adanya mahasiswa yang hilang. “Ada yang mengatakan temannya ditangkap, belum kembali, mereka khawatir karena semalam ada sweeping juga dari kepolisian di beberapa wilayah,” kata Arif di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Tidak hanya itu, dia juga menerima laporan adanya 50 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian dari berbagai kampus. Antara lain dari Universitas Singa Perbangsa Karawang, Unjani, UKI, Unpad, STHB, dan UIN Jakarta. “Dari informasi yang kami dapatkan kurang lebih 50 mahasiswa yang ditangkap dan ada warga yang membantu mahasiswa. Kami telah menerima aduan dari para mahasiswa melalui tim advokasi,” kata dia.
Arif mengatakan, informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa terdapat 94 mahasiswa yang ditangkap di Polda Metro Jaya dan 49 orang lainnya ditangkap di Polres Jakarta Barat. LBH juga membuka posko pengaduan bagi para mahasiswa yang pasca demonstrasi di DRP, Selasa (24/9/2019) kemarin tidak diketahui keberadaannya. “Kami buka posko pengaduan bagi yang merasa anggota keluarga, teman kuliah, sahabat, atau warga yang belum kembali ke rumah, ke kampus pasca aksi semalam,” ujar dia.
Dia mengatakan, mereka yang ingin mengadu bisa langsung menghubungi YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, ICJR, dan PP Muhammadiyah apabila membutuhkan pendampingan hukum. Diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa dari seluruh daerah di DPR berujung ricuh akibat tindakan represif dari polisi. Para mahasiswa menyerukan berbagai tuntutan terkait dengan beberapa hal, antara lain soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi UU KPK, dan berbagai tuntutan lainnya.
sumber: nasional.kompas.com