Jumat, 06 Maret 2020

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

kartikanews.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyiapkan kode etik baru bagi seluruh insan lembaga antirasuah. Rancangan draf kode etik baru ini akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terdapat sejumlah perubahan dalam kode etik baru dari aturan yang sebelumnya, seperti nilai-nilai dasar lembaga.

Dalam kode etik sebelumnya, nilai dasar lembaga yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Namun dalam kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.

“Kami cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

Tumpak menjelaskan nilai sinergi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, berdasarkan hal ini KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lain.

“Tetap juga independesinya kami jaga, kami atur sedemikian rupa. Sinergi tidak berarti kompromi,” ujarnya.

Mengutip laman KPK, perubahan lain dalam kode etik baru ini adalah soal proses sidang pegawai, pimpinan, dan anggota Dewas KPK. Nantinya jika terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas KPK.

Sedangkan jika anggota Dewas KPK yang melakukan pelanggaran maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Perubahan lainnya adalah kode etik baru ini berlaku bagi seluruh insan KPK.

Sementara anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan perubahan pemberian sanksi terhadap insan KPK yang melanggar kode etik. Pemberian sanksi diberikan jika insan lembaga antirasuah melakukan pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Harjono merinci sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan. Kemudian sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan.

Sedangkan sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama satu tahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK.

“Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh Sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

69 + = 71