Rabu, 27 Oktober 2019

Lima pimpinan KPK menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 27 November 2019. TEMPO/Dewi Nurita

kartikanews.com–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga pegawai lembaga antirasuah yang mengajukan pengunduran diri karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN), seperti amanat UU KPK hasil revisi.

“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” ujar Agus Rahardjo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di DPR RI, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

KPK menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan lembaga antikorupsi itu setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian. Merujuk pada UU KPK yang baru, semua pegawai KPK akan menjadi ASN, termasuk penyelidik, penyidik, hingga admin pencegahan.

Dalam kajian ini, ujar Agus, pimpinan KPK mengupayakan agar status karyawan yang akan dialihkan menjadi ASN ini bisa tetap independen dengan rekrutmennya tetap dikelola KPK. “Kalau independensi ini bisa dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak.”

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan, pelaksanaan transisi akan tergantung keputusan komisioner di KPK yang merupakan pembina departemen. Komisioner yang akan menentukan apakah pegawainya disaring kembali lewat seleksi atau langsung dijadikan ASN.

Kemungkinan lainnya, kata Bima, pegawai KPK yang tak setuju dijadikan ASN bisa saja mengundurkan diri.

“Bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang sekarang ini juga tidak setuju dengan sistem itu dan mereka resign. Bisa juga,” kata Bima di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2019.

sumber : nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

84 − 75 =