Jumat, 01 Oktober 2021
kartikanews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan putusan ini, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sama seperti bank umum, dapat membeli agunan dari debitur macet baik lewat lelang atau non lelang.
Permohonan itu diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. BPR yang berpusat di Bali itu mengajukan judicial review Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang berbunyi:
Pasal 12A ayat 1
Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Pribadi menyebut haknya terhambat yaitu hak untuk dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang agunan. Hal ini yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang.
“Sehingga BPR tidak dapat menyelesaikan kredit macet nasabahnya pada saat lelang agunan tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan,” kata Pribadi dalam permohonannya.
Oleh sebab itu, Pribadi meminta hak dapat mengambil alih agunan melalui lelang karena kredit macet nasabahnya agar sama dengan hak dari bank umum. Pihaknya pernah mengirimkan surat ke Dirjen Kekayaan Negara. Akan tetapi, permohonan Pemohon tidak mendapatkan kepastian jawaban.
“Dan akibatnya dalam praktik pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar, Pemohon maupun BPR-BPR yang lainnya selalu dihambat dan tidak dapat diizinkan mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang, meskipun tidak ada calon peserta pembeli lelang yang berminat,” tutur Pribadi.
Setelah dilakukan persidangan, permohonan tersebut dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Rabu (29/9/2021).
MK mengubah Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang di-judicial review menjadi:
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Alasan MK mengabulkan karena BPR juga lembaga perbankan yang dijamin UU. MK menilai BPR saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelum UU Perbankan tahun 1992 dan tahun 1998 diundangkan.
“Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh bank,” kata hakim konstitusi Eny Nurbaningsih memberikan alasan mengabulkan permohonan.
sumber: detik.com