Senin, 21 Oktober 2019

Suami korban tabrak lari flyover Manahan bersama kuasa hukum. (kartikanews)

kartikanews.com–Sudah tiga bulan lebih sejak insiden tabrak lari Flyover Manahan pada tanggal 01 Juli 2019 yang menyebabkan korban Retnoning, warga Slembaran RT 03 RW 03 Kecamatan Serengan Surakarta meninggal dunia belum ditemukan siapa pelakunya. Pihak kepolisian terkesan lamban dalam melakukan pengusutan atas insiden tabrak lari di flyover Manahan tersebut.

Terkait hal tersebut suami korban bersama kuasa hukum dari kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan “PEKA” yang diwakili oleh Utomo Kurniawan, SH secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada hari Senin, 21 Oktober 2019 dan telah diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini juga merupakan kelanjutan dari dua gugatan praperadilan yang telah lebih dahulu diajukan oleh LP3HI dan MAKI.

LP3HI dan MAKI pertama kali mengajukan gugatan kepada Kapolresta Surakarta pada tanggal 05 Agustus 2019. LP3HI dan MAKI kembali mengajukan gugatan kepada Kapolresta Surakarta pada tanggal 21 Agustus 2019.

Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI dan MAKI terdahulu tersebut berpendapat apabila pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut dan belum ada tindakan penghentian atas kasus tersebut.

Dalam gugatan tersebut, suami korban, Marthen Jelipele sebagai Pemohon menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta sebagai Termohon I dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta sebagai Turut Termohon.

Marthen Jelipele, suami korban tabrak lari flyover Manahan bersama kuasa hukum. (kartikanews)

Melalui gugatan tersebut, suami korban, Marthen Jelipele berharap agar pihak kepolisian lebih serius dalam mengusut insiden tabrak lari flyover Manahan dan menemukan siapa pelakunya. (kartikanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 69 = 76