Selasa, 21 Januari 2020

kartikanews.com–Sidang pertama Praperadilan kasus dugaan Oknum Brimob yang melakukan perampasan mobil di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (17/01/2020) digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak pemohon.
Pihak Pemohon Bima Saraswati yang tinggal di Perumahan Zada Regency Desa Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, melalui kuasa hukumnya dengan pihak termohon Satreskrim Polres Sukoharjo.
Dalam sidang pertama praperadilan dengan Nomor : 4/Pid.Pra/2019/PN Skh yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Indriani SH., M.Kn. yang berlangsung singkat karena dari pihak Termohon Polres Sukoharjo pada sidang pertama tidak hadir.
Materi permohonan Praperadilan terkait perkara perampasan mobil yang dilakukan oleh Oknum Brimob yang bertugas di Surakarta. Yang berawal ketika Bima Saraswati melaporkan “D-Y” ke Polres Sukoharjo pada bulan Oktober 2019 lalu, hingga sampai sekarang tidak ada perkembangan apapun karena proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian berlarut – larut maka pihak dari pemohon melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Pihak Pemohon meminta Polres Sukoharjo untuk menjalankan perkara yang telah di adukan sejak bulan Oktober 2019, karena proses perkara yang diadukan berlarut-larut dan tidak ada perkembangan apapun sampai sekarang.
Kuasa Hukum dari Pemohon, mengungkapkan “apa kerja pihak kepolisian? apakah banyaknya perkara? Kalau banyak perkara ya mengajukan ke pemerintah untuk menambah aparat kepolisian yang baru, kalau tidak bisa berkerja mundur saja itu lebih baik seperti itu dari pada merugikan masyarakat.”
Peristiwa perampasan mobil yang melibatkan oknum aparat selalu berlarut-larut dalam proses hukumnya. “ya itu dugaan-dugaan kita yang biasanya seperti itu karena ini menyangkut masalah aparat tapi kita tidak bias menduga apakah seperti itu atau tidak karena ini menyangkut pihak aparat itu sendiri, kalau gitu hentikan saja menurut saya tidak persoalan jadi biar jelas punya kepastian hukum masyarakat itu”, ungkap Kuasa Hukum dari Pemohon selaku kuasa hukum Bima Saraswati.
Sebelum diajukannya praperadilan sudah ada langkah dari Kuasa Hukum dari Pemohon, “sudah mengirimkan surat dan masih tidak ada panggilan, kita telpon. Makanya kemudian kalau ada hal apapun sebaiknya adalah lewat surat.”
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 24 Januari 2020 mendatang dengan membaca permohonan Praperadilan dan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut dengan agenda sesuai Praperadilan.

Dalam praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata cara penyidikannya dalam kaitan perkara ini adalah Sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara oleh Termohon Praperadilan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (PASAL 80 KUHAP).
Tujuan adanya praperadilan ialah sebagai pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar- benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang- Undang.
Oleh Sumantri Aji Surya Irawan, SH
Dari Berbagai Sumber