Jumat, 17 Januari 2020
kartikanews.com–Tidak semua tersangka atau terdakwa yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah di persidangan. Dalam beberapa kasus KPK kalah di sidang tindak pidana korupsi.
KPK misalnya pernah kalah dalam kasus dengan tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ada juga kasus Syafrudin Tumenggung dalam kasus BLBI. Sejumlah fakta di atas setidaknya membuktikan bahwa tersangka KPK belum tentu bersalah di pengadilan.
“Fakta-fakta itu memang harus menjadi kesadaran oleh KPK bagaimana melakukan sebuah perbaikan dan juga menyadari bahwa apa yang dilakukan tidak sempurna,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Suparji menyebutkan bahwa KPK harus bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di pengadilan, KPK harus bisa menghadirkan bukti materiil. Jika tidak mampu membuktikan maka terdakwa yang diajukan KPK tetap punya kemungkinan bebas.
“Dalam kasus Sofyan Basir, di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti misalnya dia dianggap pembantu,” jelasnya.
KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil. Bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.
“Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak-atik gathuk. Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu,” jelasnya.
sumber : nasional.sindonews.com
ini sih lebih ke arah kegagalan KPK untuk meyakinkan hakim bahwa tersangka benar2 pelaku tipikor