Senin, 20 Januari 2020

Ilustrasi (Foto: Ist)

kartikanews.com–Pelajar SMA yang membunuh seorang begal lantaran diduga akan memperkosa dan mengambil sepeda motornya terus menuai kontroversi. Berbagai komentar miring mengenai proses hukum membuat pakar hukum bicara.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Prijo Sujatmiko mengatakan meski ada unsur pembelaan diri yang menjadi pembelaan dari sang pelajar, perlu dibuktikan secara valid.

“Noordweer atau pembelaan diri ini harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dua. Ada beberapa syarat bisa dilakukan noordweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan,” katanya kepada Okezone, Sabtu (18/1/2020).

Prijo mencontohkan, bila ada seseorang membawa celurit atau senjata tajam terus akan melukai diri sendiri, maka bisa direbut senjata tajam atau celurit itu untuk melakukan pembelaan.

“Kalau tiba – tiba membawa senjata tajam ke sekolah atau kampus, ya bukan noordweer,” lanjut pria yang juga dosen di Fakultas Hukum UB ini.

Mengenai perbuatan pelajar ZA, kata Prijo, meski masuk kategori di bawah umur, namun ada unsur yang memberatkan, yakni hilangnya nyawa seseorang.

“Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan termasuk kejahatan berat,” tuturnya.

Ia juga berkomentar mengenai pasal berlapis yang menjadi dakwaan kepada pelajar ZA, bahwa pengadilan harus bisa membuktikan secara benar – benar.

“Intinya semua harus dibuktikan di pengadilan. Harus benar – benar dibuktikan,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ZA yang pada Minggu 9 September 2019 malam keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.

Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara.

ZA sendiri menjalani sidang pertama pada 14 Januari 2020 lalu, lima orang kuasa hukumnya mendampinginya dalam sidang yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen. ZA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

sumber : nasional.okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 3 =