kartikanews.com — Kegunaan bahu jalan tol diatur oleh pemerintah, jadi tidak sembarang kendaraan boleh menggunakannya, apalagi untuk mendahului. Namun yang terjadi justru banyak pengguna jalan melanggar aturan tersebut.
Kasat Lantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai jalan atau untuk mendahului, sudah jelas melanggar peraturan.
“Mendahului melalui bahu jalan untuk mobil sipil sudah pasti pelanggaran, seharusnya bisa kena tilang oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR),” ucap Boni kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).
Dia mengatakan bahu jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu saja atau dalam kondisi darurat, seperti ambulans, petugas kepolisian dan lainnya.
“Kalau sesuai aturan bahu jalan itu hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat saja dan mobil petugas yang sedang melaksanakan tugasnya,” ucap Boni.
Sementara itu, bagi pelanggar penggunaan bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
sumber: kompas.com