Selasa, 22 Oktober 2019

kartikanews.com–Pakar hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan, Maria Soetopo, mengatakan Indonesia bisa menggunakan sistem hukum omnibus law. Walaupun undang-undang pembentukan perundang-undangan tidak mengakomodasi ketentuan itu, penerapannya bisa memakai konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law.
“Omnibus law dapat diterapkan di negara civil law karena Perpres 87/2014, Pasal 44, berbunyi ‘Kewenangan diberikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan’,” paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Maria mengatakan skema omnibus law dapat digunakan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.
“Walaupun UU pembentukan perundang-undangan tidak mengakomodasi pembentukan omnibus law, tetap dapat dilakukan dengan menciptakan konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law atau penggabungan common dan civil law system,” ujarnya.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan omnibus law tidak digunakan karena selama ini Indonesia menerapkan civil law. Namun, hal itu bisa diubah dengan diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik, yakni menghentikan tumpang-tindih aturan.
Ia juga mengatakan diskresi pemerintah soal ini tidak memerlukan perubahan undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya menyebut akan menyederhanakan regulasi dan mengajak DPR membuat dua undang-undang besar atau omnibus law, yaitu UU penciptaan lapangan kerja dan UU pengembangan UMKM.
Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan seperti omnibus law, yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai Tahun 2002. Isinya mengatur Tap MPR mana saja yang berlaku dan tidak berlaku.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kini telah berkonsultasi dengan pakar hukum Jimly Asshiddiqie terkait dengan omnibus law.
“Ini mendesak untuk diciptakan karena berdampak besar terhadap masyarakat,” ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono.
Jimly menyebut dua hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembentukan omnibus law. Pertama, mengevaluasi UU, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah terkait.
Kedua, kata Jimly, menciptakan suatu sistem yang merangkum semua peraturan perundang-undangan dalam satu wadah aplikasi. “Harus ada sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan.”
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, menjelaskan pihaknya mendukung omnibus law sebagai prioritas yang harus masuk Program Legislasi Nasional.
“Omnibus law bisa menjadi RUU atas inisiatif DPR atau pemerintah,” ujarnya, kemarin.
Senada, politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno mendukung realisasi omnibus law. Menurut dia, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM selama ini telah dijalankan dalam program OK OCE.
sumber : mediaindonesia.com