Rabu, 22 Januari 2020

kartikanews.com–Janji-janji dikeluarkan oleh institusi Polri berkaitan dengan naiknya tarif surat legalisasi kendaaran bermotor yang berlaku mulai hari ini (red–Januari 2017). Salah satu yang mengobral janji adalah laman resmi Divisi Humas Polri. Dalam status di timelinenya, laman tersebut menulis

“Tarif PNBP kendaraan berubah, pelayanan fungsi lantas membaik”

Yang menarik adalah gambar infografis yang diunggah bersamaan dengan kalimat tersebut. Dalam gambar infografis, tertulis bahwa

“Mutasi kendaraan bermotor juga dimudahkan dengan arsip elektronik dan data kendaraan bermotor yang sudah terintegrasi online se-Indonesia”

Nahh berarti sekarang yang beli kendaraan dari luar daerah gak perlu lagi repot-repot cabut berkas, nunggu sampai 30 hari, nenteng tumpukan berkas dalam map,  juga gak perlu lagi antri minta rekomendasi polda. Sekarang semuanya sudah dalam bentuk data digital, arsip elektronik dan online, bisa diakses oleh samsat manapun, klo pengen kopian tinggal ngeprint saja.

Sekali lagi, ini adalah janji Divisi Humas Polri. Bagaimana prakteknya, kita tunggu testimoni dari masyarakat saja. Apakah benar sudah demikian adanya?

sumber : roda2blog.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

65 − = 56