Kamis, 02 Januari 2020

Ilustrasi Jiwasraya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

kartikanews.com–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap adanya saksi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN asuransi Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Kamis (2/1/2020).

Achmadi menuturkan, LPSK pun siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun saksi pelaku yang berstatus justice collaborator dalam penungkapan kasus Jiwasraya ini.

Achmadi menyebut, LPSK sudah berkoordinasi dengan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menyiapkan perlindungan saksi dalam kasus ini.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” ucap Achmadi.

Adapun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi justice collaborator dan mendapat perlindungan dari LPSK yakni tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, dan adanya ancaman yang nyata.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

sumber : nasional.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 6 = 1