Rabu, 02 Desember 2020

kartikanews.com — Aktivis Jari 98, Willy Prakasa divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tiga tahun penjara dan denda Rp.200 juta. Hal itu, dibacakan Majelis Hakim Wendra Rais, di ruang sidang atas tindakan money politic, yang dilakukan oleh Willy Prakasa, beberapa waktu lalu.
“36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Senin 30 November 2020.
Vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider 200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.
“Bahwa iya terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada tangal 26 September 2020 di lapangan Macek Serpong,” kata Majelis Hakim lagi.
Muhamad Wily Prakasa (52) warga cilengggang RT 05/02, hanya bisa memandangi lantai ruang sidang Pengadilan. Mendengar putusan tiga tahun, dan denda 200 juta bila tidak mampu mengganti pidana 1 bulan.
“Terima Pak Hakim,” lirih Willy Prakasa.
Terdakwa diseret JPU Primayuda Yutama, dengan pasal 187 Undang Undang No. 10 tahun 2014, dan perubahannya.
“Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi bagi uang di lokasi Lapangan Sepak Bola Macek, Ciater, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi,” tutur JPU Primayuda Yutama.
“Dalam pasal 187, telah melakukan melawan hukum menjanjikan memberikan uang materai untuk mempengaruhi calon tertentu.
Supaya mengikuti kemauannya memilih Calon Walikota Tangsel nomor urut 03, yaitu Benyamin Davnie dan wakilnya,” tambahnya.
Barang bukti flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di Lapangan Sepak Bola Macek Ciater, Serpong, dikembalikan ke pelapor sedangkan fotocopy sebuah berita online, terlampir dalam berkas perkara.
sumber: zonabanten.com