Jumat, 13 Maret 2020

kartikanews.com — Para kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang terbagi dalam tiga kategori; separatis, preferen, dan konkuren. Ketiganya memiliki hak dan jumlah suara yang berbeda dalam proses musyawarah.

Kreditor preferen merupakan jenis kreditor yang memiliki hak istimewa atau prioritas. Dalam pembayaran hak, kreditor jenis ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditor lainnya. Yang termasuk dalam kategori kreditor preferen biasanya Kantor Pajak dan karyawan.

Sedangkan kreditor separatis adalah mereka yang memegang jaminan. Biasanya, dalam memperoleh kredit—terutama dari perbankan—debitor akan menyerahkan jaminan. Jaminan ini bisa berupa bangunan, tanah, atau benda bergerak. Saat debitor dinyatakan pailit dan asetnya dibekukan, para kreditor separatis memiliki hak untuk menjual barang jaminan tersebut.

Terakhir adalah kreditor konkuren. Mereka adalah kreditor yang tidak memegang jaminan apa-apa. Biasanya terdiri dari rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar. Kreditor konkuren berada di urutan terakhir prioritas pembayaran utang.

sumber: tirto.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 2 =