Kamis, 16 Januari 2020

 Ilustrasi perceraian (Odditycentral.com)

kartikanews.com–Kasus penceraian di Kabupaten Boyolali meningkat dibandingkan tahun 2018. Setidaknya ada tiga faktor yang membuat banyaknya pasangan memilih untuk pisah yakni perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, dan perselingkuhan.

Dalam sehari Pengadilan Agama (PA) Boyolali menerima permohonan cerai lima hingga enam orang. Pada tahun 2018, kasus perceraian di Boyolali adalah 1.671 pemohon sedangkan tahun 2019 meningkat menjadi 1.812 pemohon.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Mubarok, menjelaskan penyebab perceraian tertinggi di Boyolali adalah adanya pertengkaran dan perselisihan yang terjadi terus menerus. Selain itu, faktor lain adalah ekonomi, serta adanya pihak ketiga yang membuat terjadinya perselingkuhan.

“Data pada tahun 2019 jumlah perceraian karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berjumlah 830 kasus. Faktor ekonomi ada 479 kasus dan meninggalkan salah satu pihak ada 378 kasus,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Sabtu (11/1/2020).

Dia menjelaskan kasus perselingkuhan kerap terungkap melalui media sosial (medsos) atau aplikasi pesan seperti Whatsapp (WA). Sekitar beberapa tahun terakhir, penggugat sering mengajukan bukti berupa pesan WA.

“Sebenarnya handphone atau gadget yang menjadi penyebab perceraian. Misal, saat berkumpul dengan keluarga suami/istri lebih sering memegang hp atau membalas pesan melalui sosial media. Bahkan ada beberapa pengugat yang melampirkan beberapa bukti pesan melalui sosial media,” katanya.

“Di pengadilan itu penyebab pertengkaran sulit dibuktikan. Namun, akhir-akhir ini bukti pesan WA diajukan penggugat dan bisa menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Mubarok menyebut pemohon perceraian didominasi pegawai swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau PNS itu pada 2018 ada 50 pemohon, sedangkan pada 2019 ada 59 pemohon. Selain itu ada juga para pegawai swasta. Untuk kategori pekerjakan yang terbanyak mengajukan permohonan perceraian itu pegawai swasta. Ada yang alasannya karena merantau terlalu lama lalu timbul cinta lokasi [cinlok]. Tapi, itu kembali ke masing-masing pemohon,” ujarnya.

sumber : solopos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 − = 24