Selasa, 15 Oktober 2019

Panitera PA Solo A. Heryanta Budi Utama memberikan keterangan. 

kartikanews.com–Perceraian di Solo didominasi gugatan dari pihak perempuan dengan berbagai alasan.

Panitera PA Solo A. Heryanta Budi Utama mengatakan, memang banyak di dominasi gugatan dari pihak perempuan. Heryanta mencontohkan seperti pada beberapa bulan awal tahun ini yakni jumlah perempuan lebih banyak menggugat dari pada laki-laki.

Dalam bahasa hukum di Pengadilan Agama (PA) bila penggugat adalah pria disebut Cerai Talak dan bila penggugat perempuan disebut Cerai Gugat.

Data pada Januari gugatan yang diterima PA Solo ada Cerai Talak 35 dan Cerai Gugat 101. Dari jumlah tersebut yang dikabulkan oleh pengadilan agama (PA) ada Cerai Talak sebanyak 25 dan Cerai Gugat 69.

Rata-rata dari jumlah laporan perceraian yang masuk memang didominasi permintaan dari pihak perempuan.

“Iya kebanyakan perempuan yang meminta untuk bercerai,” kata Heryanta, Senin (14/10/2019).

Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Solo mencatat ada sebanyak 910 janda dan duda baru yang gugatan cerainya dikabulkan sampai September 2019 ini.

Panitera PA Solo A. Heryanta Budi Utama mengatakan, selama Januari sampai September 2019 ini tercatat ada 910 gugatan yang dikabulkan dalam persidangan di PA Solo.

Jumlah tersebut dari laporan yang diterima sebanyak 887.

“Kenapa jumlah laporan yang diterima dan gugatan yang dikabulkan bisa berbeda? Ya itu karena ada perkara tunggakan,” papar Hernyanta, Senin (14/10/2019).

Perkara tunggakan adalah yang bulan sebelumnya belum putus dalam pengadilan.

Jadi, dalam menangani perkara cerai ada kemungkinan dari 10 laporan yang diputus dikabulkan hanya 7. Hal ini bisa karena kedua pasangan yang mau bercerai mengurungkan niatnya.

sumber : solo.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

47 + = 51