3 Terdakwa dan pengacaranya (berdiri) mendengar vonis bebas didampingi tim pengacara Dahyar Harahap dkk.

kartikanews.com – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun A Hadi Nasution SH MH bersama Nasfi Firdaus SH MH dan Mince Ginting SH masing masing sebagai hakim anggota membebaskan 3 terdakwa dan pengacaranya Antonius Sitohang (48) dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat para terdakwa serta membebankan biaya yang timbul kepada negara.

Vonis bebas tersebut dibacakan dalam persidangan Kamis (12/3) di Pengadilan Negeri Simalungun. Ketiga terdakwa  Jen Hariono Pasaribu als Awi (62), Hendro  Pakpahan (37) dan Irsan Nasution (44) didampingi pengacaranya Dahyar Harahap SH dkk, sebelumnya telah dituntut 2 tahun oleh jaksa. Dalam kasus secara bersama sama atau turut serta menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik yang mengakibatkan Lindawati istri Pak Meng rugi Rp. 3, 5 Milyar.           

Sedangkan Antonius Sitohang juga dituntut sama, yakni 2 tahun didampingi pengacaranya dari kantor advokat Lampatar Silalahi SH dan rekan. Para terdakwa dipersalahkan Jaksa dengan pasal 266 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.            

Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan jaksa. Hakim juga mengambil pertimbangan saksi ahli Prof.H Tan Kamelo, keterangan saksi-saksi, pledoi pengacara dan juga fakta yang terungkap di persidangan serta bukti surat.             

Awalnya, jaksa mendakwa para terdakwa  dengan sengaja membuat surat palsu dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik  pengganti atas bidang tanah seluas 2000 m2 di lahan perkebunan Bah Lias ex HGU  dari BPN Simalungun dengan membuat laporan hilang palsu ke Polres Simalungun. Padahal SHM sebenarnya ada pada Lindawaty.              

Faktanya, Antonius selaku pengacara membuat laporan sertifikat hilang ke kantor polisi  berdasarkan surat kuasa kliennya (3 terdakwa) dan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.  Bahkan para terdakwa secara baik sudah meminta SHM tersebut kepada Lindawati setelah Pak Meng meninggal. Tapi Lindawati berdalih dan bilang tidak tahu tentang sertifikat atas nama para terdakwa yang disimpan suaminya (alm).

Lalu membuat surat hilang dan pengumuman hilang di koran selama 3 hari. Berdasarkan surat hilang tersebut, BPN pun mengeluarkan SHM pengganti atas nama para terdakwa. Setelah terbit SHM pengganti, Lindawaty baru menunjukkan sertifikat asli.

Sehingga hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dan membebankan biaya kepada negara.   

Atas vonis bebas tersebut, para terdakwa dan jaksa mempunyai hal sama bisa menerima, pikir pikir ataupun kasasi. Demikian dikatakan A Hadi disidang siang itu. Persidangan dibantu panitera Dedi Tambunan SH dinyatakan selesai dan ditutup.

Artikel pernah terbit di https://realitasonline.com/berita/kriminal/hakim-bebaskan-3-terdakwa-dan-pengacaranya-dari-segala-tuntutan-hukum/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

63 + = 67