Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono

kartikanews.com–Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hal itu dilakukan karena mereka melakukan perceraian tanpa memberitahu pimpinan, atau dalam hal ini Izin dari Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (18/9/2019).

“Kita berikan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun lebih rendah, terhadap ASN yang melakukan perceraian tanpa izin Bupati,” katanya.

ASN yang terkena sanksi tersebut berasal dari OPD satu orang dari Kecamatan Bendosari, satu orang dari Satpol PP, dan dua orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan perceraian ASN ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Keempat ASN itu mendapat saksi sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“SK penurunan pangkat dari Bupati sudah keluar,” imbuhnya.

Dia menambahkan, ASN yang bercerai wajib melaporkan dan meminta izin Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Terpisah Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Joko Purnomo menambahkan, ASN bercerai wajib mengajukan izin, baik status ASN tersebut sebagai penggugat maupun tergugat.

“Prosesnya minta izin ke atasan, dari atasan ke BKPP, lalu BKPP ke Bupati, dan jika diizinkan, Bupati tandatangan.”

“Namun ASN yang digugat cerai pasangananya biasanya pasif, tapi hukum berlaku dua sisi, baik penggugat maupun tergugat,” pungkasnya.

Sumber: Tribunsolo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 3 =