Jumat, 20 Maret 2020
kartikanews.com — Bedah kasus kali ini disampaikan oleh calon advokat yang magang di kantor hukum kartika. Disamping belajar melakukan analisa kasus, calon advokat surya juga belajar bagaimana mempresentasikan pokok perkara sekaligus hasil analisanya dihadapan tim advokat dari kantor hukum kartika.
Calon advokat Surya sedang menulis kronologi perkara yang akan disampaikan.
Tim advokat dari kantor hukum kartika, Bp. Arif Sahudi, Mas Dwi, dan Mas Broma
Calon advokat Surya mempresentasikan pokok perkara dihadapan tim advokat dari kantor hukum kartika