Rabu, 17 Juni 2020
kartikanews.com — Advokat Utomo Kurniawan, SH memenuhi panggilan sidang pada Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara perdata dengan agenda sidang Jawaban Tergugat. Perlu diketahui jawaban bukanlah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Tergugat di dalam persidangan. Melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan di surat gugatannya. (klf)
Adv. Utomo Kurniawan, SH