kartikanews.com–Advokat Utomo Kurniawan, SH menghadiri sidang di PN Semarang dalam perkara nomor 539/Pdt.G/2019/PN.Smg dengan agenda penunjukan hakim mediator.

Atas permintaan dari pihak Tergugat maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 2 (dua) minggu dengan agenda mediasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 3 = 10