Kamis, 25 Juni 2020
kartikanews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 13 korporasi besar yang diduga terlibat.
Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] di Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6/2020).
Penetapan tersangka tersebut yang pertama adalah terhadap 13 korporasi. Dalam peraturan OJK adalah manajer investasi (MI).
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)
“Diduga tindak pidana yang disangkakan Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Hari.
sumber: cnnindonesia.com