• Pailit

Kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo. Pailit dinyatakan oleh Pengadilan Niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun kreditor. 

  • PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur untuk mencapai perdamaian. PKPU dapat diajukan sebelum atau sesudah permohonan pailit, tetapi paling lambat pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pailit. 

Adapun dasar hukum pelaksanaan PKPU dan Pailit yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mana yurisdiksi mengajukan permohonan PKPU dan Pailit adalah Pengadilan Niaga.

Berikut beberapa perbedaan lainnya antara Pailit dan PKPU: 

  • Dalam PKPU, pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitur membayar utang dalam jangka waktu tertentu. 
  • Dalam PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan kreditur. 
  • Dalam PKPU, harga debitur diatur untuk membayar utang-utangnya. 
  • Dalam pailit, harga debitur digunakan untuk membayar semua utang-utangnya. 
  • Dalam pailit, pengadilan akan menjual seluruh aset perusahaan dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur. 
  • Dalam pailit, pengurusan aset dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan

Namun banyak juga perkara PKPU yang diajukan dapat berubah menjadi pailit jika para kreditur menyetujui perpanjangan PKPU sementara dan hakim pengawas merekomendasikannya kepada majelis hakim. 

PKPU adalah sarana yang digunakan debitur untuk menghindari pailit ketika mengalami kesulitan keuangan dan sulit mendapatkan kredit. Sementara itu, pailit terjadi ketika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo. 

Debitur yang mengalami kesulitan untuk memperoleh kredit atau likuiditas dapat menggunakan PKPU untuk menghindari pailit. PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi utangnya sebelum dinyatakan pailit. 

Debitur yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Harta kekayaan debitur pailit akan disita secara umum dan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. 

Dalam proses PKPU maupun pailit, kreditur tidak dapat menagih utangnya secara langsung kepada debitur. Kreditur harus melaporkan utangnya kepada kurator atau pengurus. 

Apabila dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak ada kesepakatan damai, maka proses hukum akan berubah menjadi kepailitan: 

  • Dalam PKPU, debitor wajib mengajukan rencana perdamaian untuk meyakinkan para kreditornya agar menerima skema pembayaran yang ditawarkan. 
  • Jika para kreditor menolak rencana perdamaian, maka proses hukum akan berubah menjadi kepailitan. 
  • Dalam kepailitan, status hukum debitor berubah menjadi tidak cakap untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. 
  • Harta pailit akan beralih ke tangan kurator atau balai harta.

Kepailitan dapat berakhir jika pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan pasti. Jika harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

85 − = 78