Sabtu, 10 Oktober 2020

kartikanews.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
“Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian bunyi putusan nomor: 02/Dewas/Etik/08/2020 yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 oleh Tumpak H. Panggabean selaku Ketua Majelis, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar selaku anggota.
Dalam pertimbangannya, Majelis pada Dewan Pengawas KPK berpendapat alasan-alasan yang disampaikan oleh Terperiksa yang menyebabkan Terperiksa menggunakan helikopter dari Palembang ke Desa Lontar Baturaja, dari Desa Lontar Baturaja ke Palembang, dan dari Palembang ke Jakarta adalah tidak beralasan.
Mengenai akibat atau dampak dari perbuatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, menurut Majelis oleh karena masalah pelanggaran etik dan perilaku maka akibat/dampak tidak harus terbukti tetapi berpotensi menimbulkan akibat/dampak sudah cukup untuk menyatakan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku telah terbukti.
Oleh karena Terperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II, yaitu:
- Agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan
- Agar Terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.” (klf)