
kartikanews.com–Advokat Utomo Kurniawan, SH menghadiri sidang di PN Semarang dalam perkara nomor 539/Pdt.G/2019/PN.Smg dengan agenda penunjukan hakim mediator.

Atas permintaan dari pihak Tergugat maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 2 (dua) minggu dengan agenda mediasi.