Kamis, 17 Februari 2022

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Rapat kerja tersebut membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang hukum acara perdata. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU(GALIH PRADIPTA)

kartikanews.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.

Yasonna mengatakan, ketentuan tersebut mesti termuat pada RUU HAPer karena adanya tuntutan untuk menghadirkan hukum acara perdata yang dapat menyelesaikan sengketa perdata secara efektif dan efisien.

“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/2/2022).

Yasonna menuturkan, hal ini juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.

Ia mengatakan, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

“Ini Pak Ketua, sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, pemeriksaan perkara dengan cepat juga sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ia pun menjelaskan, RUU HAPer mengatur perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat meliputi utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, serta pembatalan perjanjian.

“Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai gugatannya paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ucap Yasonna.

Pembuktian pemeriksaan perkara secara cepat dilakukan dengan cara pembuktian sederhana, yakni terhadap dalil-dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian. Sementara, terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” kata Yasonna.

Diberitakan, pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan RUU HAPer melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Yasonna. Yasonna mengatakan, RUU HAPer merupakan bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

“Dalam hal ini, perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda,” kata Yasonna.

Merespons penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju untuk dibahas dengan membentuk Panitia Kerja (panja) RUU HAPer. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku ketua Panja HAPer menyampaikan, ada 1.322 daftar inventarisasi masalah RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + = 21