Sabtu, 19 Oktober 2019

Direktur Jendral Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenhukam, Widodo Ekatjahjana. mendatangi KPK pada Senin (14/9/2015). (noviana)

kartikanews.com–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK,” ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

“Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” lanjut dia.

Sebelumnya, hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak pengesahan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU itu disetujui bersama, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Artinya, seharusnya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

“Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” tambah Widodo.

Diketahui, UU KPK hasil revisi mendapatkan penolakan dari aktivis antikorupsi. KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Poin pelemahan itu, antara lain KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi dan pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko tidak independennya pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Selain itu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus; pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro yusticia dalam pelaksanaan tugas penindakan.

Keberadaan dewan pengawas juga dinilai lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding dewan pengawas.

Potensi pelemahan lain, adalah kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal standar larangan Etik, dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK. 

sumber : nasional.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

88 − = 87