Selasa, 01 Maret 2022

ilustrasi (shutterstock)

kartikanews.com — Dalam proses perkara pidana, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum atas putusan yang diberikan hakim dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama. Tak hanya terdakwa, penuntut umum juga dapat mengajukan upaya hukum ini.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan terdakwa atau penuntut umum disebut dengan upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Lalu, apa beda keduanya?

Banding

Permintaan banding dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan di pengadilan negeri. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi.

Hak terdakwa dan penuntut umum ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP yang berbunyi, “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Panitera kemudian mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara berikut surat bukti kepada pengadilan tinggi.

Di pengadilan tinggi, permohonan banding diperiksa oleh sedikitnya tiga orang hakim. Hakim yang memeriksa harus bebas dari hubungan darah, kepentingan dan bukan merupakan hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Setelah semua ketentuan dipertimbangkan, pengadilan tinggi kemudian memutuskan akan menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.

Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Kasasi juga dapat diajukan tanpa menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu.

Sama seperti banding, kasasi juga merupakan hak terdakwa ataupun penuntut umum yang tercantum dalam Pasal 244 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebanyak satu kali. Kasasi diajukan untuk memastikan bahwa peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya.

Permohonan kasasi disampaikan melalui panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Pemohon juga wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan. Salinan memori ini kemudian disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud. Tahap selanjutnya, pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi tersebut paling lama 14 hari sejak memori diterima.

Panitera kemudian menyerahkan permohonan kasasi, memori kasasi beserta jawabannya, dan berkas perkara kepada MA. Di tingkat kasasi, pemeriksaan dilakukan oleh sedikitnya tiga orang hakim.

MA kemudian memutuskan menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. Jika permohonan kasasi dikabulkan, maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut akan dibatalkan oleh MA.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 4 =