Kamis, 16 September 2021

Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, petugas polisi memeriksa sel-sel yang rusak setelah kebakaran di Penjara Tangerang di Tangerang, Indonesia, Rabu, 8 September 2021.(KEMENTERIAN HUKUM dan HAM via AP)

kartikanews.com — Sebanyak tujuh keluarga dari narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang meminta pendampingan hukum kepada sejumlah LBH.

LBH Masyarakat dan beberapa LBH lain sebelumnya menilai bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan jajarannya lalai dalam melakukan tugasnya hingga 48 napi tewas dalam kebakaran itu. Oleh karenanya, LBH Masyarakat menyediakan bantuan hukum bagi korban atau keluarga korban yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.

Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal berujar, meski telah menerima pengaduan dari tujuh keluarga napi tewas, pihaknya masih membuka ruang pengaduan tersebut.

Di satu sisi, dia mengaku hingga saat ini belum bertemu secara langsung dengan tujuh keluarga itu.

“Total ada tujuh orang pihak keluarga meminta pendampingan,” ungkap Maruf melalui sambungan telepon, Rabu (15/9/2021).

“Kita belum ketemu sama mereka karena saat ini kita masih memberikan ruang pengaduan. Jadi untuk diskusi kebutuhan mereka, apa keinginan, kita belum tahu,” sambungnya.

Kendati demikian, Maruf menyebut bahwa pihaknya bakal menempuh semua langkah hukum saat akan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Langkah hukum yang bisa jadi ditempuh mulai langkah pidana, perdata, administrasi, hingga dugaan pelanggaran HAM.

“Itu semua masih terbuka sampai sekarang untuk kemudian apa yang akan kita lakukan. Kita akan lihat mana yang paling strategis untuk membenahi persoalan lapas kita,” paparnya.

Maruf menyatakan pihaknya sedang mencari waktu terbaik untuk berkomunikasi dengan tujuh keluarga napi tewas tersebut. Dia berharap, dengan adanya langkah pendampingan hukum itu, maka pihaknya dapat memberikan ganjaran hukum kepada pemerintah yang lalai melakukan tugasnya.

“Pemerintah ini harus bertanggungjawab di hadapan hukum secara sistematik. Itu kemudian yang menjadi hal yang akan kita advokasikan,” sebutnya.

Menurut Maruf, Yasonna yang sudah menjabat sebagai menteri selama lebih dari satu periode seharusnya dapat meminimalisasi kerugian yang timbul dari kebakaran tersebut. Adapun langkah pendampingan itu juga dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Nah kita berharap dengan adanya pengaduan ini, ini bisa menjadi sarana komplen mereka (keluarga korban) secara langsung ke hadapan negara dengan menggunakan sarana hukum yang ada di negara ini,” urai dia.

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumya menilai menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut. Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka. Kemudian, tujuh napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 48 orang.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 3 = 7