Selasa, 12 November 2019
kartikanews.com–Dalil yang menjadi dasar Imam Nahrawi menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian. Salah satu argumen yang disusun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melalui kuasa hukumnya itu mengenai legalitas tindakan KPK melakukan penahanan terhadapnya berdasarkan UU KPK baru.
Dalam UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. Namun hakim menilai tindakan hukum KPK terhadap Imam dilakukan sebelum 17 Oktober 2019, yang merupakan tanggal berlakunya UU KPK baru.
“Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya undang-undang baru berarti tindakan tersebut adalah sah,” kata Elfian membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan terhadap Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, hakim mementahkan dalil yang menyebutkan tindakan penahanan KPK terhadap Imam cacat hukum karena ada pimpinan KPK yang sudah menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah karena pimpinan KPK masih aktif meski telah menyerahkan mandat, terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden.
“Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah,” ujar Elfian.
Praperadilan tersebut sebelumnya ditolak hakim. Status tersangka yang disandang Imam dinyatakan sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Elfian membacakan putusan tersebut.
sumber : news.detik.com