Kamis, 18 Maret 2021
kartikanews.com — Kendaraan jenis ambulans masuk dalam satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Meski begitu, masih banyak orang yang acuh tak acuh saat melihat ambulans yang meminta jalan. Dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, dalam pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa ambulans berhak memperoleh keistimewaan di jalan.
“Kendaraan prioritas ini berhak memperoleh pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).
Oleh sebab itu, ambulans butuh pengawalan polisi agar perjalanannya lebih aman dan cepat sampai tujuan. Namun jumlah ambulans yang beroperasi barangkali tak sebanding dengan jumlah polisi yang bertugas.
Hal inilah yang membuat masyarakat ambil solusi dengan menggunakan ambulans escorting atau jasa pengawalan swasta yang biasanya diinisiasi komunitas motor.
Mereka ini yang bertugas selayaknya petugas kepolisian, yang melakukan pengawalan di jalan, antar-jemput, hingga buka jalan jika kondisi macet.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, jasa pengawalan swasta tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan pengawalan. Sebab mereka tak memiliki hak diskresi seperti petugas kepolisian.
“Jangan sampai yang bersangkutan mengawal tapi berujung masalah dengan pengguna jalan lain. Menurut saya enggak efektif, karena mereka tidak punya skill, teknik atau cara, dan pengetahuan tentang pengawalan” ujar Sony, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony juga mengatakan, hal ini malah bisa menciptakan masalah baru di jalan, meski niat awalnya baik. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menghubungi petugas berwenang jika perlu pengawalan.
“Justru yang penting adalah sosialisasi kepada masyarakat dalam memberikan prioritas bagi ambulans,” ucap Sony.
“Tapi kita sebagai pengemudi defensive harus kasih jalan, kita prinsipnya mengalah dan menjauh dari provokasi. Menghalang-halangi jalan orang lain yang ingin menyusul kan enggak ada gunanya juga,” tuturnya.
sumber: kompas.com