Selasa, 20 Oktober 2020

kartikanews.com — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya Georgius Limart Siahaan, SH dari PBH Peduli Keadilan (PBH Peka) telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas perkara tabrak lari yang terjadi di Overpas Manahan Surakarta tanggal 1 Juli 2019 dan mengakibatkan korban, Retnoning Tri, warga Serengan meninggal dunia.
Permohonan praperadilan yang telah didaftarkan pada hari Senin, 19 Oktober 2020 dan telah terregistrasi dengan Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Skt, merupakan permohonan kali ketiga yang diajukan oleh LP3HI atas perkara tabrak lari tersebut.
Adapun maksud dan tujuan permohonan ini menurut kuasa hukum LP3HI adalah untuk menuntut kepastian hukum atas perkara tabrak lari tersebut. Hal ini dikarenakan, peristiwa yang terjadi satu tahun lampau tersebut tidak jelas apakah penyidikannya masih tetap dilanjutkan atau justru dihentikan.
Hal ini sekaligus untuk menjawab rasa penasaran yang ada dimasyarakat sudah sejauh mana perkembangan penanganan perkara tabrak lari tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian. Disamping itu, permohonan praperadilan ini juga mewakili kepentingan pihak keluarga korban untuk menuntut rasa keadilan. Pihak keluarga korban berharap agar pelaku tabrak lari segera ditemukan dan diproses secara hukum. (klf)