Selasa, 09 Februari 2021
kartikanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Penyelidikan dilakukan guna memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana selain suap dalam perkara tersebut.
“Penyelidikan baru artinya KPK sedang memeriksa terhadap dugaan tindak pidana lain selain dugaan tindak pidana suap yang sebelumnya sudah disidik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (8/2).
Meski demikian, Gufron tidak menjelaskan tindak pidana apa yang akan didalami KPK terkait kasus tersebut. KPK sebelumnya juga mengatakan, bahwa mereka belum bisa membuka informasi terkait perkembangan penyelidikan yang dimaksud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut. Dia mengatakan, KPK sedang mengkaji satu per satu terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19.
“Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya kami tidak bisa menentukan tersangka baru,” katanya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
sumber: republika.co.id