kartikanews.com — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti kasus kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga yang terjadi di Boyolali dan Manado. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam pernyataan bersama koalisi juga mengkritik pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam merespons kekerasan oknum prajurit tersebut.
“Kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, KSAD jangan lakukan pembenaran,” ujar Dimas dikutip dari siaran pers koalisi, Sabtu (6/1).
Sebelumnya, kericuhan antara oknum anggota TNI dan warga pengantar jenazah yang pemicunya ditengarai bunyi sepeda motor berknalpot brong terjadi di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/1).
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukuli salah seorang pengendara motor. Beberapa hari sebelumnya, dengan dalih yang sama juga terjadi tindakan penganiayaan sejumlah prajurit terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali.
Koalisi lantas menyoroti pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam wawancara di sebuah stasiun televisi yang menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tetapi “dia (prajurit, red) punya hak untuk membela diri, aksi-reaksi”.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” tutur Dimas.
Menurut koalisi, oknum anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan KSAD dalam wawancara di televisi merupakan hal yang keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil,” ucap Dimas.
Dimas menyebut argumen bahwa tindakan anggota TNI tersebut sebagai aksi bela diri sesungguhnya tidak logis dan tidak beralasan, mengingat kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising, bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa dari anggota TNI.
“Karena itu, kekerasan anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara,” ujarnya.
Apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, lanjutnya, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya, bukan dilakukan sendiri apalagi dengan cara-cara kekerasan.
Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, maka hal tersebut menjadi kewenangan polisi. Sementara, jika dugaan pelanggaran oleh warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye, kewenangannya ada pada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu.
“TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tetapi harus berorientasi pada pertahanan negara. Pernyataan KSAD yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi,” kata Dimas.
Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pembelaan KSAD terhadap kekerasan anggotanya menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi I DPR RI segera memanggil dan mengevaluasi KSAD yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
“Sikap permisif KSAD menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi makin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara,” ujar Dimas.
sumber: jpnn.com