
kartikanews.com — Istilah somasi kerap terdengar dalam pemberitaan. Tak jarang, orang melayangkan somasi kepada pihak lain untuk membuat jera. Bahkan, pemberi somasi ke pihak lain ini tak segan untuk menggunakan kuasa hukum sebagai perantara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Lantas, apa itu somasi?
Arti Somasi
Secara harfiah, somasi adalah teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji. Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan. Itu mengapa debitur disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat. Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.
Somasi dan Bentuk-bentuk Wanprestasi
Dilansir dari Hukum Perikatan (2012) karya Nanda Amalia, wanprestasi atau ingkar janji adalah kondisi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana kesepakatan. Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:
- Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
- Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
- Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (2016) menuliskan, tujuan pemberian somasi adalah memberi kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak calon penggugat.
Teguran atau peringatan ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum mengajukannya ke pengadilan. Adapun somasi, dapat dilakukan secara individu maupun kolektif oleh pihak yang merasa dirugikan (calon penggugat) atau kuasa hukumnya.
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:
- Surat Perintah. Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.
- Akta Sejenis. Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
- Perikatan Sendiri. Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.
Isi Surat Somasi
Pada dasarnya, menurut Jonaedi Efendi, tidak ada aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas. Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:
- Pihak yang dituju atau disomasi
- Masalah yang disomasikan
- Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.
Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti – Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:
- Hal yang harus dituntut
- Dasar tuntutannya
- Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
sumber: kompas.com