Ilustrasi nikah beda agama.(Pexels)

kartikanews.com — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, anak yang lahir dari perkawinan beda agama bisa mendapatkan dokumen resmi negara yaitu akta anak seorang ibu.

Akta tersebut bisa digunakan sebagai dasar pengakuan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Penjelasan Benny tersebut menanggapi soal status hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pencatatan nikah beda agama.

“Berkenaan dengan pengakuan terhadap status anak dan lain sebagainya, jika kedua orang tua tidak bisa menunjukkan akta perkawinan mereka, maka akan disiapkan akta anak seorang ibu,” ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Selain itu, akta anak seorang ibu juga berfungsi sama seperti akta kelahiran anak biasa. Yakni bisa untuk kepentingan, pekerjaan dan sebagainya.

“Akta itu juga berguna untuk pemenuhan kepentingan anak lainnya. Baik pendidikan, maupun pekerjaan. Sama halnya dengan akta kelahiran biasa,” tuturnya.

Benny melanjutkan, keberadaan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang tidak mempengaruhi pelayanan pencatatan perkawinan. Kemendagri tidak akan pernah mencatatkan perkawinan beda agama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tanpa ketetapan pengadilan.

“Dalam arti tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama pada Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” tegas Benny.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan, pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menyikapi SEMA terkait pencatatan perkawinan beda agama. Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a dengan penjelasan menyatakan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 35 huruf a, yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

“Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan,” tegas Benny.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MA untuk memberi penjelasan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.

Menurut Ma’ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setelah MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

“Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).

Ma’ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan. Namun, ia menekankan bahwa MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.

“Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” ujar Ma’ruf.

MA diketahui mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 34 = 36