Proses praperadilan atas gugatan Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polda Jawa Tengah dan Polresta Solo dalam penyelesaian kasus tabrak lari overpass Manahan memasuki hari Keempat. Agenda praperadilan dilakukan pembuktian dari Pihak Polda Jawa Tengah dan Polres Kota Surakarta.

Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara No. 02/Pid.Pra/2019/PN.Skt memeriksa berkas dari Para Termohon sebanyak 40 Bukti Surat. Atas Bukti Surat yang disajikan Para Termohon bertambah 3 buah Bukti Surat dari Praperadilan Jilid 1 sehingga diharapkan proses hukum dapat berjalan terbuka dan adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

92 − = 83